You need to enable javaScript to run this app.

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kemerdekaan Indonesia Raya.

  • Selasa, 04 Februari 2025
  • Pengumuman
  • Administrator
  • 0 komentar
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kemerdekaan Indonesia Raya.

Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kemerdekaan Indonesia Raya.
1. Mendengarkan dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Setiap Hari Senin dan Kamis pada pukul 10.00
2. Mendengarkan dan Mengucap ulang Naskah Pancasila dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna, setiap hari selasa dan jum'at pada pukul 10.00
3. Mendengarkan dan mengucap ulang teks Panca Prasetya KORPRI dalam posisi tegak dengan sikap sempurna, setiap hari rabu pada pukul 10.00

Bagikan artikel ini:

Beri Komentar

Mohammad Iqbal, S.Ag., M.Pd.

- Kepala Madrasah -

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh. Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas karunia-Nya yang telah memungkinkan kami menyusun website resmi...

Berlangganan
Banner