Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kemerdekaan Indonesia Raya.
- Selasa, 04 Februari 2025
- Pengumuman
- Administrator
- 0 komentar

Sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kemerdekaan Indonesia Raya.
1. Mendengarkan dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Setiap Hari Senin dan Kamis pada pukul 10.00
2. Mendengarkan dan Mengucap ulang Naskah Pancasila dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna, setiap hari selasa dan jum'at pada pukul 10.00
3. Mendengarkan dan mengucap ulang teks Panca Prasetya KORPRI dalam posisi tegak dengan sikap sempurna, setiap hari rabu pada pukul 10.00
Artikel Terkait

Segenap Kepala, guru, dan staf MAN 2 Serang mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Senin, 31 Maret 2025