You need to enable javaScript to run this app.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 2 Serang

  • Senin, 09 Februari 2026
  • Administrator
  • 0 komentar

Untuk mewujudkan layanan informasi publik yang transparan, cepat, dan akuntabel, MAN 2 Serang menetapkan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Kepala Madrasah Nomor 016 Tahun 2025. Penetapan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta berbagai regulasi turunan yang mengatur penyelenggaraan layanan informasi pada instansi pemerintah.Landasan dan Tujuan Pembentukan PPID

Pembentukan PPID MAN 2 Serang dilatarbelakangi oleh komitmen madrasah dalam:

  1. Meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat secara profesional dan berstandar.

  2. Mendukung implementasi Keterbukaan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

  3. Menata tata kelola dokumentasi dan pelayanan informasi secara lebih sistematis, terukur, dan mudah diakses publik.

Dengan adanya PPID, setiap informasi resmi madrasah dapat dikelola, didokumentasikan, serta disampaikan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Struktur PPID MAN 2 Serang Tahun 2025

Berdasarkan SK Kepala MAN 2 Serang Nomor 016 Tahun 2025, struktur PPID ditetapkan sebagai berikut:

1. PPID Utama

  • Wakil Kepala Madrasah Bidang Humas ditetapkan sebagai PPID Utama MAN 2 Serang.
    Tugasnya mengkoordinasikan seluruh pengelolaan informasi publik dan memastikan pelayanan berjalan sesuai peraturan yang berlaku.

2. PPID Unit

Untuk meningkatkan efisiensi pelayanan, setiap unit kerja di madrasah menunjuk pejabat/unit sebagai PPID Unit, meliputi:

  1. Front Office PTSP – PPID Urusan Tata Usaha

  2. Waka Kurikulum – PPID Bidang Kurikulum

  3. Waka Kesiswaan – PPID Bidang Kesiswaan

  4. Waka Sarpras – PPID Bidang Sarana Prasarana

3. Atasan PPID

  • Kepala Madrasah sebagai Atasan PPID
    Membina dan mengawasi keseluruhan pelaksanaan layanan informasi.

  • Kepala Tata Usaha sebagai Atasan PPID Unit Tata Usaha

Seluruh unsur PPID wajib bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi dan pelayanan publik.


Tim Pengelola Website MAN 2 Serang Tahun 2025

Selain menetapkan PPID, MAN 2 Serang juga membentuk Tim Pengelola Website. Pembentukan tim ini merupakan upaya memperluas akses informasi publik melalui media digital.

Tujuan Pembentukan Tim Pengelola Website

Digitalisasi layanan informasi membutuhkan pengelolaan media yang terstruktur. Karena itu, tim website bertugas:

  1. Merancang dan mengembangkan situs resmi MAN 2 Serang beserta fitur-fiturnya.

  2. Mengumpulkan data dan informasi dari seluruh stakeholder madrasah untuk kebutuhan publikasi.

  3. Mengunggah berita, informasi, dan data penting pada website secara berkala.

  4. Melakukan penatausahaan informasi digital, termasuk dokumentasi kegiatan madrasah.

Tim ini bertanggung jawab kepada Kepala Madrasah dan bekerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Komitmen MAN 2 Serang dalam Transparansi Informasi

Dengan ditetapkannya PPID dan Tim Pengelola Website, MAN 2 Serang menegaskan komitmennya untuk:

  • menghadirkan layanan informasi berkualitas,

  • memperkuat transparansi dan akuntabilitas publik,

  • serta mendukung pelayanan berbasis digital yang mudah diakses oleh siswa, orang tua, dan masyarakat.

Keputusan ini berlaku sejak tanggal 3 Januari 2025 sebagaimana ditetapkan oleh Kepala MAN 2 Serang, Drs. Supriyanto, M.Pd.
Melalui struktur ini, madrasah siap memberikan pelayanan informasi yang lebih responsif, akurat, dan profesional demi mewujudkan tata kelola madrasah yang maju dan modern.

LINK ARTIKEL BLOG MAN 2 SERANG

UNDUH SK PPID 2025
Bagikan artikel ini:
Mohammad Iqbal, S.Ag., M.Pd.

- Kepala Madrasah -

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarokaatuh. Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas karunia-Nya yang telah memungkinkan kami menyusun website resmi...

Banner